Soal Jawab Agama - Buang air kecil...
Masalah
cara buang air kecil (kencing) perlu diperhatikan oleh
kita semua, karena tidak jarang sebagian orang yang tidak
memperhatikan cipratan air seni di pakaian atau celananya,
atau lebih dari itu mereka tidak pernah membersihkannya,
dan ini adalah suatu kekeliruan.
Adapun
masalah caranya, apakah harus jongkok/duduk atau sambil
berdiri, penjelasannya akan saya salinkan dari kitab Majmu'ah
Fatawa Al-Madina Al-Munawarah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al-Albani.
BOLEHKAH
BUANG AIR KECIL (KENCING) BERDIRI
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Rasulullah
Shalallahu 'alaihi wa sallam melarang buang air kecil
sambil berdiri sebagaimana diriwayatkan oleh sayyidah
Aisyah. Tetapi kemudian beliau buang air kecil sambil
berdiri, bagaimana engkompromikannya ?"
Jawaban.
Riwayat bahwa beliau melarang kencing sambil berdiri tidak
shahih. Baik riwayat Aisyah ataupun yang lain.
Disebutkan
dalam sunan Ibnu Majah dari hadits Umar, beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam berkata :
"Artinya
: Janganlah engkau kencing berdiri".
Hadits
ini lemah sekali. Adapun hadits Aisyah, yang disebut-sebut
dalam pertanyaan tadi sama sekali tidak berisi larangan
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kencing sambil
berdiri. Hadits tersebut hanya menyatakan bahwa Aisyah
belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam kencing sambil berdiri.
Kata
Aisyah Radhiyallahu 'anha.
"Artinya
: Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam pernah buang air kecil sambil berdiri
maka janganlah kalian membenarkannya (mempercayainya)".
Apa
yang dikatakan oleh Aisyah tentu saja berdasarkan atas
apa yang beliau ketahui saja.
Disebutkan
dalam shahihain dari hadits Hudzaifah bahwa beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam melewati tempat sampah suatu kaum, kemudian
buang air kecil sambil berdiri.
Dalam
kasus-kasus seperti ini ulama fiqih berkata : "Jika
bertentangan dua nash ; yang satu menetapkan dan yang
lain menafikan, maka yang menetapkan didahulukan daripada
yang menafikan, karena ia mengetahui sesuatu yang tidak
diketahui oleh pihak yang menafikan.
Jadi
bagaimana hukum kencing sambil berdiri ?
Tidak
ada aturan dalam syari'at tentang mana yang lebih utama
kencing sambil berdiri atau duduk, yang harus diperhatikan
oleh orang yang buang hajat hanyalah bagaimana caranya
agar dia tidak terkena cipratan kencingnya. Jadi tidak
ada ketentuan syar'i, apakah berdiri atau duduk. Yang
penting adalah seperti apa yang beliau Shallallahu 'alaihi
wa sallam sabdakan.
"Maksudnya
: Lakukanlah tata cara yang bisa menghindarkan kalian
dari terkena cipratan kencing".
Dan
kita belum mengetahui adakah shahabat yang meriwayatkan
bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah kencing
sambil berdiri (selain hadits Hudzaifah tadi, -pent-).
Tapi ini bukan berarti bahwa beliau tidak pernah buang
air kecil (sambil berdiri, -pent-) kecuali pada kejadian
tersebut.Sebab
tidak lazim ada seorang shahabat mengikuti beliau ketika
beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam buang air kecil. Kami
berpegang dengan hadits Hudzaifah bahwa beliau pernah
buang air kecil sambil berdiri akan tetapi kami tidak
menafikan bahwa beliaupun mungkin pernah buang air kecil
dengan cara lain.
[Fatwa-Fatwa
AlBani, hal 135-137, Pustaka At-Tauhid]
|